TRANSFORASI PARADIGMA PENDIDIKAN DI ERA DIGITAL REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DAN SOCIETY 5.0 SMA NEGERI 6 KOTA SERANG
3 min readSerang – Memasuki abad-21 dengan dtandai perubahan dan perkembangan teknologi berdampak pada semua aspek kehidupan, tak terkecuali dalam dunia pendidikan. Kegiatan pembelajaran pada pendidikan formal atau non-formal sekarang ini, sumber informasi sebagai bahan pembelajaran tidak tergantung lagi pada seorang pendidik yang melaksanakan pembelajaran di dalam kelas dan/atau di luar kelas, tetapi peserta didik dapat memperoleh dengan cepat melalui berbai media cetak dan alat digital berbasis internet (robot teknologi informatika/gudget/hp android).
Oleh karenanya pemahaman tentang pendidikan di sekolah yang diikuti oleh peserta didik dengan latar belakang baik karakter maupun latar belakang pendidikan sebelumnya termasuk pendidikan keluarga, perlu ada perubahan-perubahan baik oleh Lembaga Pendidikan yang memberikan fasilitas pelayanan proses pendidikan, peranan guru dalam pembelajaran, peranan keluarga dalam memberikan dorongan/motivasi bagi putra-putrinya dalam mengikuti pendidikan, serta peranan pemerintah dalam memajukan mutu Pendidikan baik dalam bentuk regulasi, advokasi, dan termasuk pembiayaannya.
Disinilah transformasi paradigma pendidikan harus dilakukan sehingga penyediaan pendidikan akan selalu menyesuaikan diri dengan kebutuhan bagi peserta didik, dan pendidikan akan berpengaruh besar dalam pembetukan generasi hebat pada jamannya sesuai dengan program pemerintah yaitu terbentuknya Profil Pelajar Pancasila, yaitu :
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia;
Bernalar kritis;
Mandiri;
Kreatif;
Bergotong royong; dan
Berkebinekaan global
Di era digital revolusi industry 4.0 peranan guru sebagai pendidik dalam kegiatan pembelajaran tidak dapat tergantikan, nama guru dapat diganti apabila tidak mampu untuk melakukan transformasi paradigma Pendidikan oleh guru atau tenaga pendidik lainnya yang menguasai kompetensi, kreatif, komunikatif, kolaborasi, dan cepat beradaptasi dengan lingkungan belajar baik di sekolah maupun dalam mengikuti manajemen perubahan sebagai bentuk kebijakan pimpinan, perubahan kultur dan sosial masyarakat yang berkembang, dan/atau adanya regulasi dari pemerintah. Hal inilah yang disebut Society 5.0 perlu ada pada setiap warga belajar baik siswa sebagai peserta didik, guru sebagai pendidik, kepala sekolah dalam menjalankan fungsi manajerial, masyarakat termasuk orang tua siswa dalam mendorong dan memotivasi belajar putra-putrinya, serta pemerintah dalam mendorong peningkatan mutu Pendidikan.
SMA Negeri 6 Kota Serang dalam upaya memberikan pelayanan dan pemahaman penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan perubahan yang berkembang pada abad 21 di era digital, melakukan manajemen perubahan mulai tahun 2021 dengan konsep “Smart Schooll” sebagai bentuk melaksanakan budaya mutu, yaitu :
Profil sekolah
Membuat konsep Smart Schooll
Strategi Pembelajaran Pendekatan “SCL/SBL” (Student Centered Learning/Student Based Learning)
Perencanaan Pengembangan Sekolah dan Lingkungan Sekolah (Rencana Induk Pengembangan Sekolah/RIPS)
Konsep Budaya Sekolah dalam Penguatan Program Pendidikan Karakter, dilaknakanakan melalui :
Terintegrasi pada mata pelajaran
Ektrakurikuler
Pembiasaan
Bimbingan Konseling dilakukan oleh BK dan/atau Wali Kelas
Pengembangan diri dilakukan secara mandiri atau kelompok dengan menggunakan sarana prasarana pembelajaran di sekolah (Perpustakaan, Laboratorium, dan/atau lingkungan sekolah) dengan bimbingan Kepala/staf Perpustakaan/pustakawan, Kepala/Staf laboratorium/laboran, dan/atau guru pembina/pelatih bidang khusus.
Khusus pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada masa pandemi covid-19 mulai tanggal 6 September 2021 dengan tetap menggunakan pendekatan pembelajaran SCL/SBL menggunakan strategi pembelajaran sebagai berikut :
Model pembelajaran Hybrid Learning;
Blended Learning;
Menggunakan aplikasi Microsoft office 365, dan menggunakan alat dan media pembelajaran cetak dan elektronik, serta menggunakan teknologi informasi lainnya
Manajemen kelas belajar, yaitu siswa diberikan keluasan menentukan pilihan kelas yang disediakan oleh sekolah sesuai dengan tingkat dan program studi, menentukan kelas/rombongan belajar yang sudah terdapat wali kelas dan kuota siswa laki-laki dan perempuan, serta disarankan untuk menentukan teman sekelas berdomisili berdekatan dengan tempat tinggalnya
Penilaian Akhir Pembelajaran dengan memadukan kegiatan penguatan karakter dilakukan oleh siswa sebagai peserta didik, penguasaan kompetensi melalui pembelajaran tatap muka dan non tatap muka, dan pengembangan diri dilakukan secara mandiri atau kelompok di sekolah, dan/atau di luar sekolah melalui kegiatan pelatihan/kursus di tempat/sanggar tertentu dengan persetujuan orang tua/wali siswa untuk memehi Kriteria Ketuntasan Minimum. (JON)