Desember 11, 2024

PPDB SMA Negeri 1 Ciruas Tahun Pelajaran 2022 – 2023 Berjalan Kondusif Sesuai Juknis

2 min read

SERANG, (faktaberitaonline.id) – Membangun sebuah komunikasi itu tidak mudah. Sebab, masalah tersebut kerap menjadi permasalahan serius kalau tidak segera diatasi. Bahkan dapat menghancurkan sebuah program yang baik bagi kepentingan masyarakat banyak.

Hal tersebut dikatakan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Ciruas Kabupaten Serang Yanto, S. Pd, MM kepada Media Faktaberitaonline.id disela usai menerima beragam permasalahan PPDB terkait pengumuman hasil seleksi sekolah setempat, di ruang kerjanya, Kamis (7 /7).

“Intinya PPDB di SMA Negeri 1 Ciruas Kabupaten Serang Tahun Pelajaran 2022 – 2023 telah sesuai dengan mekanisme Petunjuk Pelaksaan Tekhnis (Juknis) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang telah diarahkan oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon (Seragon) berjalan kondusif, transparan dan akuntabel,” urai Yanto, SPd, MM.

Lebih lanjut Kepala SMA Negeri 1 Ciruas yang telah banyak melahirkan generasi baru dengan karakter paripurna ini menjelaskan, bahwa para siswa yang diterima di lembaga pendidikan ini berjumlah 12 rombongan belajar (rombel) dengan jumlah pendaftaran yang masuk sekitar 900 siswa.

“Syukur alhamdulillah dalam momentum PPDB tahun ini harus kita sambut dengan gembira. Betapa tidak, dibalik PPDB itu terjadi proses regenerasi yang melibatkan jutaan pelajar dari jenjang tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) dan tentunya dalam mekanisme pelaksanaannya harus sesuai aturan juklak dan juknis,” imbuh Yanto.

Sementara itu Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 1 Ciruas Kabupaten Serang Asep Hidayat, S. Pd menambahkan, Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA khususnya di SMA Negeri 1 Ciruas Kabupaten Serang Tahun Pelajaran 2022 – 2023 telah berjalan dengan baik.

“Dalam proses pelaksanaan PPDB penerimaan siswa menggunakan sistem zonasi yakni jarak tempuh rumah menuju ke arah sekolah. Artinya, dilihat dulu jaraknya, nanti diukur menggunakan google maps berapa kilometernya. Ini merupakan aturan sistem zonasi siswa bisa diterima di sekolah yang dituju,” urainya.

Menurutnya, di setiap sekolah mempunyai kriteria yang berbeda-beda dalam regulasi jarak tempuh itu. Dia menyebut butuh sosialiasi yang terus menerus agar orang tua wali siswa dapat mengerti hal ini.

“Makanya diberikan pemahaman kepada orang tua murid. Banyak orang tua yang bertanya mengenai proses pendaftaran ini. Namun setelah diberikan pemahaman mengenai alur PPDB tersebut alhamdulillah semuanya berjalan aman, lancar, dan kondusif yang berdasar juklak dan juknis,” tutupnya. (JON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *