Pemkot Serang Melakukan Pemusnahan Ribuan Botol Minuman Keras
2 min readfaktaberitaonline.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan pemusnahan minuman keras (miras) hasil operasi petugas Satpol PP. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Setda Kota Serang, Jalan KSB, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya. Ribuan botol miras ringsek tidak berbentuk setelah buldoser melindas minuman yang memabukkan itu. Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan miras yang dimusnahkan dikumpulkan dari 2022.
Rencananya pemusnahan dilakukan pada akhir tahun, namun, terkendala dengan beberapa hal. “Ada 4.627 botol miras yang dimusnahkan hasil operasi Satpol PP. Semestinya akhir 2022 kami musnahkan, karena sesuatu hal baru awal bulan ini kami musnahkan,” ucap Syafrudin kepada media. Syafrudin menjelaskan peredaran miras cukup marak bila Satpol PP tidak rutin melakukan operasi atau razia. “Miras sebenarnya harus tidak ada, kami berharap kepada Satpol PP terus beroperasi dalam rangka membebaskan Kota Serang dari miras,” kata dia. Banyak pedagang minuman keras (miras) di Kota Serang berkamuflase sebagai penjual jamu. Dia mengungkapkan masih banyak pedagang miras yang berkamuflase sebagai penjual jamu.
“Makanya operasi dari Satpol PP terus. Karena, memang banyak sekali pedagang-pedagang jamu isinya miras,” ujar Syafrudin. Kasat Pol PP Kota Serang Heri Hadi menambahkan razia peredaran miras dilakukan secara senyap. “Kami melakukan operasi senyap intelejen di tempat-tempat yang diduga berpotensi ada minuman keras,” kata dia. Dia menjelaskan patroli rutin menjadi langkah dalam mencegah peredaran miras agar tidak masif di Kota Serang. “Kami melaksanakan patroli satu Minggu dua kali bisa empat kali. Tetapi, rutinnya satu bulan sekali,” tutur Heri. Heri membeberkan peredaran miras paling banyak berada di wilayah kota. “Paling banyak (peredaran miras, red) tentunya ada di wilayah kota, di pinggir relatif sedikit,” kata dia. (*/Jon)