Komite SMKN 1 Ciruas, Keberatan Terhadap Penulisan Berita di Salah Satu Media Online Yang Menulis Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur
2 min read
SERANG, (faktaberitaonline.id) – Pihak Komite SMKN 1 Ciruas Serang Banten mewakili orang tua siswa/i keberatan atas pemberitaan yang dilakukan salah satu media online, yang dengan sengaja menuliskan nama jelas Kepala SMKN 1 Ciruas dan mencantumkan foto sekolah lengkap dengan nama sekolah.
Menurut pengurus komite SMKN 1 Ciruas sah-sah saja media memberitakan suatu kejadian ataupun peristiwa, namun harus sesuai dengan kode etik jurnalistik, sebagaimana pemberitaan media umumnya.
Alangkah baiknya media menulis tidak menyudutkan kepala sekolah yang seakan-akan melindungi siswi yang di duga berbuat asusila.
Dikatakannya, pihaknya tidak menyalahkan siapa-siapa, namun alangkah baiknya penulisan berita tidak menyalahkan pihak tertentu.
“Tugas wartawan mencari informasi dan menulis berita. Namun tetap sesuai aturan. Kami sebagai pengurus komite sekolah juga selalu memberikan masukan kepada kepala sekolah dan dewan guru untuk medindik siswa/i, kejalan yang baik, perilaku baik, tapi jika salah maka tetap harus ikuti proses hukumnya. Jangan melawan proses hukum, jalani dan katakan yang sebenarnya,” terangnya.
Dijelaskannya, terduga pelaku kasus asusila tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polda Banten dan belum tentu terbukti bersalah sampai adanya putusan pengadilan.
“Kasus ini masih berproses. Kasihan keluarga terduga jika sudah tersebar identitasnya. Apa lagi jika sampai terduga punya keluarga, pasti berdampak ke mereka,” jelasnya.
Pengurus komite SMKN 1 Ciruas menambahkan, harusnya pemberitaan terkait dugaan tindakan asusila lebih mengedepankan aspek edukasi terhadap publik yang berdampak mencegah tindakan yang sama, agar jangan terulang. Bukan sekadar bagaimana sebuah berita itu booming karena ada sesuatu.
“Misalnya kemiripan nama dengan tokoh tertentu atau lain-lain sebagai pemantik agar berita itu jadi viral. Sementara aspek pencegahan atau nilai edukasi dan dampak negatif bagi nama baik korban dan pelaku jadi terabaikan,” ucapnya. (Jon)