DPRD Kabupaten Serang Dalami Raperda Penataan Ruang dan Aset Daerah
2 min read
SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Bupati sekaligus penyampaian Raperda prakarsa DPRD.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (23/10/2026), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, didampingi para wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Serang.
Dalam rapat tersebut, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan jawaban atas berbagai pertanyaan, masukan, dan pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan Raperda.
Salah satu tahapan penting yang akan dilakukan DPRD Kabupaten Serang yakni pembahasan melalui panitia khusus (pansus), terutama terhadap Raperda yang berkaitan dengan penataan ruang dan aset daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum memimpin jalannya rapat paripurna sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan secara lebih mendalam dengan melibatkan perangkat daerah terkait serta pihak-pihak yang dibutuhkan.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, pembahasan melalui pansus penting dilakukan karena persoalan penataan ruang dan aset daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Serang.
Pemkab Serang juga akan memberikan data pendukung secara tertulis kepada DPRD untuk menjawab berbagai pertanyaan dan masukan fraksi. Data tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam melakukan pembahasan Raperda secara lebih komprehensif.
Sementara terkait Raperda penataan ruang, Ratu menjelaskan bahwa kajian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang masih terus dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan Raperda melalui pansus diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tata ruang dan aset milik daerah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, jajaran pejabat Pemkab Serang, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang.( Adv )
