Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online Dugaan Adanya Pungutan Di SD Negeri Kejaban Ciruas Kepala Sekolah dan Ketua Komite Berikan Klarifikasi
2 min read
SERANG, (faktaberitaonline.id) – Terkait adanya pemberitaan di salah satu Media Online yang menurunkan pemberitaan terkait adanya dugaan pungutan di SDN Kejaban Ciruas Kabupaten Serang Banten sangat di sesalkan oleh Ketua Komite beserta pengurusnya.
“Munculnya pemberitaan sepihak sangat di sesalkan, selaku Ketua Komite menyesalkan hal tersebut kenapa yang bersangukan tidak tabayun dan konfirmasi terlebih dahulu terkait informasi tersebut. Seharusnya informasi tersebut di uji dan dicek terlebih dahulu ke Komite Sekolah,” ujar Ni’matulloh Rabu (22/4/2025).
Pemberitaanya lanjut Ni’matulloh dengan judul yang cukup Bombastis, menjadikan sorotan dan merasa dicemarkan dan disudutkan nama baik SDN Kejaban, dimana anak anak kami tercinta mengenyam pendidikan di sana.
Tidak ada pungutan ke siswa, karena yang ada bukan pungutan tapi merupakan aspirasi dari siswa dan orang tua siswa berdasarkan musyawarah kesepakatan antara komite sekolah dan paguyuban kelas untuk rencana kegiatan perpisahan /pelepasan siswa kelas VI.
“Kami juga merasa keberatan atas berita yang menyebut nominal yang terlanjur di publikasikan. Padahal, baru berupa wacana dari paguyuban kelas dalam musyawarah antara komite dan perwakilan orang tua siswa,” katanya.
Melalui tulisan hak jawab ini, ini saya mengundang yang bersangkutan untuk datang ke SDN Kejaban untuk mengkonfirmasi hal ini, dan melihat dokumen yang ada.
“Karena kegaduhan tersebut, maka kami Komite Sekolah SDN Kejaban memutuskan untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut walaupun dengan berat hati dan kasihan kepada anak didik yang telah latihan untuk pentas pada perpisahan/pelepasan siswa.” jelas Ni’matulloh.
Sementara menurut Kepala Sekolah SDN Kejaban Nurhayati menanggapi pemberitaan dari salah media online tentang pungutan untuk kegiatan perpisahan/pelepasan siswa SDN Kejaban adalah tidak benar.
“Kegiatan perpisahan/pelepasan merupakan keinginan siswa dan orang tua berdasarkan usulan paguyuban kelas. Selanjutnya ditindak lanjuti oleh musyawarah perwakilan orang tua siswa dengan pengurus komite sekolah dengan didampingi oleh perwakilan pihak sekolah,” kata Nurhayati.
Hasil musyawarah masih berupa rencana, selanjutnya dalam sosialisasi, orang tua diminta mengajukan pendapat atau masukan untuk kepentingan para siswa.
“Jadi belum ada keputusan tentang sumbangan kepada orang tua siswa.,” jelas kepala sekolah.
Ditempat terpisah, pengawas pembina Mustofa menyampaikan tanggapannya. Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak untuk menerima informasi yang akurat, benar, akuntabel dan tidak menyesatkan.
Kebebasan pers jangan sampai kebablasan, tugas wartawan dan media tidak sebatas berperan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat semata, tetapi lebih dari itu, wartawan dituntut sesuai dengan moral (etika) jurnalistiknya dapat melahirkan berita-berita yang mampu membuat masyarakat memahami dan mengambil pelajaran yang berguna dari berita yang dipublikasikan.
Dalam menjalankan tugas hendaknya wartawan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang di dalamnya juga mengatur hak dan tanggung jawab insan pers.
“Terkait permasalahan pemberitaan di salah satu sekolah di kecamatan Ciruas, Hak jawab, Hak koreksi dan Hak ralatnya agar penuhi saja sesui dengan ketentuan yang ada, kalau merasa tidak menyudutkan dan mencemarkan nama baik ya tulis lagi dalam berita jawaban, namun dalam hal ini bila ada upaya mediasi yach alangkah baiknya juga kalau dilakukan, sebaiknya kedua belah pihak duduk bersama,” pungkas Mustofa kepada media faktaberitaonline.id. (Jon)